This study aims to analyze the legal considerations of the Supreme Court Justices in Decision Number 479 K/Ag/2024 concerning the division of song copyright royalties as part of community property after divorce, viewed from the perspective of distributive justice. The background of this research arises from a new legal phenomenon in Indonesia, in which royalties derived from intellectual property—previously considered purely immaterial rights—have begun to be recognized as part of joint marital assets in family law disputes. The research adopts a normative juridical method using statutory and case approaches, focusing on an in-depth examination of judicial reasoning and relevant legal instruments governing copyright, marriage, and Islamic family law. The findings reveal that Supreme Court Decision No. 479 K/Ag/2024 serves as a significant precedent in the Indonesian legal system, marking the first recognition of song royalties as divisible community property between spouses following divorce. The judgment not only reaffirms the protection of the creator’s economic rights but also expands the concept of justice in family law through the application of Aristotelian distributive justice, whereby division is made according to the proportional contribution and involvement of each party in the creation of the work. A normative and philosophical analysis of the decision indicates that substantive justice prevails over formal justice, taking into account the continuous nature of royalty income as a dynamic asset. Consequently, this study contributes to the development of intellectual property and Islamic family law in Indonesia, particularly in integrating the principles of distributive justice into the jurisprudence of religious courts. Keywords: Royalty, Community Property, Copyright, Distributive Justice. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum Hakim Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 479 K/Ag/2024 mengenai pembagian royalti hak cipta lagu sebagai bagian dari harta gono gini pasca perceraian, ditinjau dari perspektif keadilan distributif. Latar belakang penelitian ini berangkat dari fenomena hukum baru di Indonesia, di mana royalti hak cipta yang bersifat immateriil mulai diakui sebagai bagian dari harta bersama (community property) dalam sengketa perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach, berfokus pada analisis putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan terkait hak cipta, perkawinan, dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MA No. 479 K/Ag/2024 menjadi preseden penting dalam sistem hukum Indonesia, karena untuk pertama kalinya royalti lagu dinyatakan sebagai harta bersama yang dapat dibagi secara proporsional antara suami dan istri setelah perceraian. Putusan ini tidak hanya menegaskan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta, tetapi juga memperluas makna keadilan dalam hukum keluarga melalui penerapan prinsip keadilan distributif Aristoteles, di mana pembagian dilakukan berdasarkan kontribusi dan proporsi keterlibatan masing-masing pihak dalam penciptaan karya. Analisis normatif dan filosofis terhadap putusan tersebut menunjukkan bahwa keadilan substantif lebih diutamakan daripada keadilan formal, dengan mempertimbangkan nilai manfaat berkelanjutan (continuous income) dari royalti sebagai aset dinamis. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum kekayaan intelektual dan hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya dalam mengintegrasikan nilai keadilan distributif dalam praktik peradilan agama. Kata Kunci : Royalti, Harta Gono Gini, Hak Cipta Lagu, Keadilan Distributif
Copyrights © 2025