Transformasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengalami momentum signifikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU- XXI/2023, yang merehabilitasi keberadaan Upah Minimum Sektoral (UMS) pasca UU Cipta Kerja. Putusan ini menjadi krusial khususnya di wilayah industri seperti Sumatera Utara, di mana disparitas upah antar sektor menjadi problem struktural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dan sosial-ekonomi dari putusan tersebut terhadap sistem pengupahan sektoral, dengan menyoroti peran Dewan Pengupahan Daerah sebagai aktor sentral. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif-empiris dengan pendekatan konseptual dan perundang- undangan, serta dikombinasikan dengan data sekunder. Hasil menunjukkan bahwa pemulihan peran Dewan Pengupahan dalam penetapan UMS melalui mekanisme tripartit tidak hanya memperkuat legitimasi kebijakan pengupahan, tetapi juga membuka ruang keadilan distributif dalam struktur ekonomi lokal. Implikasi dari hasil ini memperlihatkan perlunya penguatan kelembagaan pengupahan dan regulasi turunan yang konsisten dengan semangat putusan MK. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan UMS serta perlunya standardisasi metodologi penentuan upah berbasis sektor di tingkat daerah.
Copyrights © 2025