Aspek hukum jual beli tanah di Indonesia hal yang sangat penting untuk diketahui oleh para pihak yang berkepentingan karena hal ini merupakan pemenuhan syarat sah suatu perjanjian jual beli suatu tanah (kesepakatan, kecakapan, objek, dan harga yang jelas), tentu hal ini tidak lepas dari prosedural yang formal yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), serta perkara pajak seperti PPh bagi penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembeli, yang semuanya harus sesuai peraturan yang berlaku yang mengatur tentang tanah. Perjanjian jual beli tanah adalah perjanjian antara penjual dan pembeli dimana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas tanah kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga tanah tersebut sesuai dengan kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis Aspek hukum jual beli tanah di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode pendekatan analisis dan pendekatan filsafat dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi pustaka yang dilakukan dengan cara menganalisis data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan Aspek hukum jual beli tanah di Indonesia adalah harus memastikan penjual adalah pemilik yang sah, harus terpenuhinya Pasal 1320 KUHPerdata, harus dibuat dihadapan notaris/PPAT, memperhatikan proses balik nama jika tanah telah bersertipikat, pembayaran pajak, memastikan objek tanah tidak dalam sengketa, memastikan saksi-saksi dalam proses pembuatan surat jual beli tanah tersebut minimal 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa dan cakap hukum dan pentingnya pengukuran tanah harus diukur secara akurat alangkah lebih baik langsung dari pihak Badan Pertanahan Nasional yang mengukurnya secara langsung. Adapun yang menjadi saran adalah hendaknya para pihak baik penjual maupun pembeli hendak melakukan jual beli tanah harus didasakarakan dengan itikad baik dan berdasarakan kesepakatan yang hakiki serta dalam keadaan sehat dan jasmani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Copyrights © 2025