Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak di kantor notaris sesuai regulasi terkini, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan solusi strategis untuk meningkatkan kepatuhan. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan studi literatur dan tinjauan yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak sangat dipengaruhi oleh kualitas sistem informasi keuangan internal, literasi perpajakan, dan pemanfaatan teknologi digital seperti e-Filing, e-Billing, e-Bupot dan e-Faktur. Penelitian terdahulu (Saptono et al., 2023; Setiawan et al., 2025; Febrina et al., 2024) menegaskan bahwa kualitas sistem digital dan kemudahan penggunaannya meningkatkan kepuasan dan niat kepatuhan Wajib Pajak profesi, termasuk notaris. Namun, tingkat kepatuhan notaris masih bervariasi, dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia, minimnya pemahaman regulasi, serta adaptasi terhadap perubahan kebijakan. Regulasi terbaru seperti PER-08/PJ/2022, PER-6/PJ/2024, PER-7/PJ/2025, dan PMK No. 47/2024 menekankan kewajiban registrasi elektronik, integrasi NIK sebagai NPWP, serta penguatan pengawasan anti-penghindaran pajak. Rekomendasi penelitian mencakup penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan rutin, implementasi SIK terintegrasi, pendampingan oleh konsultan pajak, serta penyesuaian prosedur internal dengan regulasi terkini, guna meningkatkan akuntabilitas dan memastikan kepatuhan pajak yang berkelanjutan di lingkungan kantor notaris.
Copyrights © 2025