Perkembangan teknologi digital membawa dampak positif, tetapi juga menghadirkan tantangan serius, salah satunya maraknya judi online yang mudah diakses oleh remaja. Judi online berpotensi menimbulkan dampak negatif dari sisi psikologis, sosial, akademik, hingga hukum. Untuk mengantisipasi hal tersebut, dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi di Desa Bakung, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, dengan melibatkan aparat kepolisian, masyarakat, dan remaja sebagai peserta. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, serta evaluasi melalui kuesioner. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya pemahaman peserta mengenai bahaya judi online serta kesadaran hukum yang lebih baik. Antusiasme masyarakat terlihat dari keterlibatan aktif dalam diskusi, tanya jawab, dan partisipasi dalam setiap sesi kegiatan. Sosialisasi ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif antara aparat, masyarakat, dan keluarga untuk bersama-sama mencegah praktik judi online di kalangan remaja.
Copyrights © 2025