Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dapat memberikan harapan baru terhadap peningkatan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia. Namun dalam implementasinya banyak Undang-Undang sektor lain sperti kehutanan, penataan ruang, lingkungan hidup, pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil telah menjadi hambatan yang signifikan dalam proses peningkatan pertumbuhan industri pertambangan. Untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi peraturan pelaksanaanya sehingga tidak merugikan semua pihak.
Copyrights © 2010