Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi prinsip etika bisnis dalam Al-Qur’an, dengan penekanan khusus pada konsep keadilan (‘adl) dan kejujuran (shiddiq) dalam praktik perdagangan. Kedua nilai tersebut dianggap sebagai pondasi fundamental dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan menurut perspektif Islam. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah tafsir maudhu’i (tematik), dengan menghimpun serta menganalisis ayat-ayat yang relevan dari berbagai surah Al-Qur’an. Selain itu, penelitian ini juga merujuk pada penafsiran dari berbagai kitab tafsir klasik dan kontemporer, seperti Tafsir Al-Qurtubi, Tafsir Ibn Kathir, dan Tafsir Al-Misbah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an menegaskan pentingnya menjaga keadilan dalam transaksi ekonomi, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Hud (11:85-86) yang melarang segala bentuk pengurangan timbangan dan takaran. Sementara itu, prinsip kejujuran ditegaskan dalam QS. Al-Mutaffifin (83:1-3) yang mengecam praktik kecurangan dalam perdagangan. Kedua prinsip ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga integritas individu tetapi juga untuk membangun kepercayaan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025