Pengembangan teknologi informasi menuntut regulasi yang lebih cermat dalam memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya (UU ITE) menjadi landasan hukum utama di Indonesia dalam mengatur kegiatan di dunia maya. Namun, penyebaran konten pornografi yang semakin merajalela menantang sistem hukum pidana Indonesia, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi. Artikel ini membahas penerapan hukum pidana terhadap penyebaran konten pornografi melalui internet dari perspektif teori hukum keadilan bermartabat. Teori ini menawarkan pendekatan yang menyeimbangkan kepentingan hukum dengan kepentingan kemanusiaan, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Penerapan hukum juga sebaiknya dengan melakukan rehabilitasi dan pencegahan, bukan hanya penghukuman, untuk memastikan kesadaran individy akan dampak negative dari perbuatannya.
Copyrights © 2024