Indonesia menyimpan sumber daya genetik yang melimpah namun memiliki kelemahan dalam database nya. Hal ini menjadi celah adanya tindakan biopiracy dari perusahaan-perusahaan farmasi negara maju. Perkembangan teknologi informasi memasuki era teknologi 4.0 dan society 5.0. Perlindungan hukum sumber daya genetik dari sisi regulasi dan kelembagaan serta optimalisasi teknologi informasi dalam perlindungan non yuridis. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan dekriptif analisis. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara dan dianalisis dengan metode yuridis kualitatif. Indonesia belum memiliki aturan khusus mengenai sumber daya genetik. Konvensi Keanekaragaman Hayati, Protokol Cartagena dan Protokol Nagoya belum optimal karena tidak didukung oleh negara maju yang menerapkan standar ganda. Perkembangan teknologi infomrasi menjadi peluang sekaligus tantangan. Teknologi informasi dapat menjadi sarana penyusunan database sumber daya genetik yang melimpah dan beragam. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi mutlak dilakukan dan dapat menjadi sarana pembuktian secara elektronik serta upaya pencegahan klaim dari negara lain.
Copyrights © 2020