Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi merupakan hal yang penting dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang lebih memperhatikan perlindungan keperdataan masyarakat (Pasal 91 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi eksistensi mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan kendala yang dihadapi dalam penggunaannya setelah diberlakukannya UUCK. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada analisis perundang-undangan dan konsep hukum. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa eksistensi mediasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan pada prinsipnya telah menjadi budaya masyarakat Indonesia sejak dulu dan eksistensi berkembang dengan hadirnya berbagai peraturan perundang undangan misalnya SEMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Lembaga Perdamaian dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta yang terbaru dalam UUCK. Meskipun mediasi seringkali tidak memuaskan, tetapi masih merupakan salah satu upaya yang penting. Namun, kendala yang dihadapi dalam penggunaan mediasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup semakin kompleks setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UUCK inkonstitusional bersyarat, sehingga tidak mungkin untuk membuat aturan teknis tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi. Meskipun UUCK sudah dinyatakan tidak berlaku dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, namun Perpu masih menyisakan perdebatan dan belum menjadi Undang-Undang hingga tulisan ini diterbitkan.
Copyrights © 2023