Kesadaran hukum masyarakat merupakan fondasi penting dalam menciptakan tatanan sosial yang adil dan tertib. Di Desa Semenpinggir, Kabupaten Bojonegoro, peran pemuda sebagai agen perubahan memiliki potensi besar dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi optimalisasi peran pemuda dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan desa. Metode yang digunakan adalah ceramah dan diskusi menggunakan pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh angota karang taruna Desa Semenpinggir. Kegiatan sosialisasi sadar hukum yang dilaksanakan dengan Karang Taruna Desa SemenPinggir berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pemuda desa. Peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan dasar tentang hukum, tetapi juga menunjukkan sikap yang lebih proaktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Munculnya inisiatif pembentukan kelompok pemuda sadar hukum menjadi bukti nyata bahwa kegiatan ini memberikan dampak positif dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini dinilai efektif dalam membangun budaya hukum di masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda sebagai agen perubahan.
Copyrights © 2025