Tujuan artikel ini adalah melakukan pencegahan bullying dan kekerasanterhadap anak dalam perspektif hukum dengan dilakukannya sosialisasi sertamelihat Banyaknya di zaman sekarang kekerasan fisik terhadap anak yangselalu meningkat di kalangan Masyarakat, sudah banyak berita bahwa anakmengalami kekerasan, kekerasan tersebut bisa dari keluarga, teman, atau oranglain. Metode yang digunakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalahpenyuluhan: sosialisasi bullying dan kekerasan terhadap anak dalam perspektifhukum. Hasil pengabdian ini ialah sosialisasi ini memiliki harapan yang besarmembantu mengurangi kekerasan dan diskriminasi yang terjadi dilingkunganpendidikan. Kehadiran kegiatan ini juga sebagai bentuk representasiperlindungan dan pengamanan bagi anak. Serta sebagai acuan bahwapernikahan usia anak tidaklah menjadi solusi penyelesaian permasalahanperekonomian.
Copyrights © 2025