Kehamilan resiko tinggi adalah kehamilan yang dapat menyebabkan ibu hamil dan bayi menjadi sakit atau meninggal sebelum kelahiran berlangsung. Undang-Undang Kesehatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu Dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Dinas Kesehatan Kota Salatiga melakukan kegiatan pendampingan ini sebagai langkah pemberdayaan masyarakat, supaya masyarakat mau dan mampu memberikan edukasi kepada ibu hamil risti di daerahnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan Kota Salatiga melakukan Implementasi terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu Dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis, analisis datanya kualitatif. Kegiatan pendampingan ibu hamil di wilayah Dinas Kesehatan Kota Salatiga adalah sejumlah 50 ibu hamil resiko tinggi di wilayah Dinas Kesehatan Kota Salatiga, kegiatan pendampingan ini melibatkan kader KSI, mahasiswa dan dosen Prodi Diploma Tiga Kebidanan STIKES Ar-Rum. Pendampingan dimulai dari bulan Mei sampai September tahun 2024 dimana kegiatan pendampingan ini dilaksanakan selama 5 kali kunjungan selama 5 bulan dengan melakukan pendampingan dan kunjungan ke rumah ibu hamil dengan resiko tinggi. Sebanyak 61,2% kehamilan berakhir dengan operasi normal atau caesar, 45% belum melahirkan, dan 37,7% mengalami aborsi atau kematian janin dalam kandungan, yang merupakan 2% dari total angka kematian ibu. Berdasarkan hasil tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan pendampingan ibu hamil dengan resiko tinggi dapat dikatakan berhasil dalam menurunkan AKI di wilayah Kota Salatiga.
Copyrights © 2025