Pemanfaatan dana desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa. Dukungan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dalam upaya penurunan stunting antara lain melalui pengaktifan kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan oleh unsur desa. Perumusan masalah, bagaimana penggunaan dana desa dalam penatalaksanaan stunting di Desa Rejosari dalam rangka percepatan penurunan stunting Tujuan, mengetahui efektivitas penggunaan dana desa dalam upaya penurunan stunting sesuai dengan peraturan kementrian desa dan PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang prioritas penggunaan dana desa di Desa Rejosari Kabupaten Semarang. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis, Analisis datanya kualitatif. Hasil, pemerintah desa rejosari telah mengalokasikan penggunaan dana desa secara efektif sesuai dengan peraturan permendesa dan PDTT no.19 tahun 2017 sehingga terjadi penurunan angka stunting. Adapun upaya yang dilakukan dalam upaya penurunan stunting yaitu melakukan program pemberian PMT Lokal selama 90 hari berturut-turut kepada balita dengan indikasi stunting, pembangunan sarana Kesehatan, melakukan pelatihan kader dengan mengundang narasumber yang berkompeten.
Copyrights © 2024