Penelitian ini menganalisis persepsi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Medan terhadap keseimbangan beban pajak pusat dan daerah. Melalui wawancara mendalam dengan 25 pelaku UMKM, studi ini mengidentifikasi faktor-faktor dominan seperti transparansi alokasi pajak, kompleksitas administratif, dan kesejahteraan pascabayar pajak. Hasil menunjukkan 72% responden menganggap pajak pusat (seperti PPh dan PPN) lebih memberatkan karena pemotongan otomatis, sementara retribusi daerah dinilai tidak transparan dalam alokasi dana. Dualisme kewenangan fiskal pasca-UU No. 1/2022 memperburuk tumpang tindih regulasi dan memicu penghindaran pajak. Studi ini merekomendasikan harmonisasi kebijakan pajak, peningkatan transparansi melalui platform digital, dan simplifikasi prosedur untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Temuan ini memperkaya wawasan tentang desentralisasi fiskal di negara berkembang serta memberikan rekomendasi kebijakan yang adaptif bagi pemerataan sistem perpajakan.
Copyrights © 2025