Praktek jual beli kayu yang didapatkan masyarakat dari kawasan hutan lindung telah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat desa lambo tua. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bangaimana praktek jual beli kayu kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh masyarakat desa lambo tua dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktek jual beli kayu kawasan hutan lindung di desa lambo tua. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan hukum islam. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, obsesvasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek jual beli kayu di kawasan hutan lindung terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan, seperti praktek adil dan jujur dalam jual beli kayu, penggunaan hasil jual beli yang sesuai dengan prinsip syariah serta pemenuhan hak-hak yang dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan hukum ekonomi syariah dan pengaturan praktek jual beli kayu di kawasan hutan lindung, selain itu, penelitian ini juga dapat menjadi acuan bagi pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat dalam menjalankan praktek jual beli kayu yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah dengan tetap memperhatikan keberlanjutan hutan lindung dan lingkungan di Desa Lambotua.Kata Kunci: Hukum konomi Sayariah, Hutan Lindung, Jual Beli
Copyrights © 2024