Peternakan babi dikota Binjai dapat dipetakan di berberapa Kecamatan yang ada yaitu Kecamatan Binjai Barat dan Kecamatan Binjai Utara namun keberadaanya sangat mengusik warga yang ada di sekitar mengingat dampak dari aktivitas ternak yang dikelola oleh masyarakat itu sendiri bersifat tertutup dikarenakan dikelola oleh etnis tertentu dalam waktu yang sudah lama dan bertahun tahun dan aktivitas itu memberikan keresahan masyarakat terlebih masalah pencemaran lingkungan dan polusi yang di timbulkan sehingga terjadi Pelanggaran norma Ketentraman dan Ketertiban kehidupan masyarakat. Permasalahan yang dibahas adalah : Bagaimana Pengaturan tentang izin lingkungan atas peternakan babi di kota Binjai? Bagaimana penegakan hukum izin lingkungan atas peternakan babi di Kota Binjai? Bagaimana Hambatan dan upaya dalam penegakan hukum Izin Lingkungan atas peternakan babi di Kota Binjai? Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris. Penelitian hukum normatif dengan cara mengkaji hukum tertulis yang bersifat mengikat dari segala aspek yang kaitannya dengan pokok bahasan yang diteliti. Penelitian hukum empiris dilakukan dengan cara mengkaji Penegakan Hukum Lingkungan Atas Peternakan Babi di Kota Binjai. Sumber Bahan Hukum dalam penelitian yuridis empiris ini adalah Sumber Data Primer yang merupakan perilaku hukum dari warga masyarakat yaitu berupa hasil wawancara dari informan pejabat dan peternak babi di Kota Binjai. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan juga dengan penelitian lapangan (Field research), yaitu wawancara langsung dengan informan. Penelitian ini dilakukan di lokasi usaha peternakan yaitu di Kecamatan Binjai Barat dan Kecamatan Binjai Utara dan instansi yang terkait. Dasar hukum Penerbitan izin lingkungan Kota Binjai dikeluarkannya Peraturan Walikota Binjai Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penerbitan Izin lingkungan, Walikota Binjai Mengeluarkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 20 tahun 2012 tentang Izin Usaha peternakan menetapkan bahwa perusahaan peternakan jenis ternak babi yang wajib memiliki izin usaha peternakan adalah perusahaan peternakan yang memiliki babi indukan sebanyak 25 ekor atau 125 ekor babi campuran. Masih banyak peternak yang belum memiliki izin, dan tidak diurusnya kembali izin oleh peternak babi di Kota Binjai. Penegakan hukum lingkungan secara administratif, perdata dan pidana terhadap peternak babi di Kota Binjai belum pernah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Binjai dikarenakan belum ada laporan dari masyarakat kepada instansi yang berwenang terhadap usaha ternak babi di Kota Binjai. Ketegasan instansi terkait dalam melakukan penerapan hukum terhadap peternak babi yang tidak memiliki izin lingkungan serta kerjasama antar lintas sektoral serta disediakannya anggaran biaya untuk mempermudah kegiatan dalam penertiban terhadap peternak babi yang tidak memiliki izin lingkungan. Perlunya dibentuk lembaga yang mengawasi peternak babi di Kota Binjai sehingga dengan adanya tim pengawas maka peternak-peternak babi bisa dibina, diawasi, dan dikendalikan
Copyrights © 2025