Abstrak: Artikel ini menganalisis secara kritis kondisi penolakan terhadap rumusan penistaan agama yang disusun dan dimuat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Artikel ini disusun secara sistematis dengan penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi hukum positivis. Konsep ini memandang hukum identik dengan norma tertulis yang dibuat dan diumumkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Akibatnya, artikel ini menemukan bahwa faktor internal pihak yang menolak berkontribusi terhadap fenomena penolakan ketentuan penodaan agama terhadap konten yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Copyrights © 2024