Jurnal Malikussaleh Mengabdi
Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Malikussaleh Mengabdi, April 2023

PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN PENGURUSAN SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA RESTAURAN/RUMAH MAKAN/KAFE DI KOTA LHOKSEUMAWE

Manfarisyah, Manfarisyah (Unknown)
Fatahillah, Fatahillah (Unknown)
Jafar, Sofyan (Unknown)
Nasrianti, Nasrianti (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2023

Abstract

Pengabdian ini dilakukan berawal dari keprihatinan akan banyaknya restoran/rumah makan/kafe di kota Lhokseumawe tidak bersertifikat halal. Sedangkan tentang sertifikasi halal dan mencantumkan label halal merupakan kewajiban yang telah diatur dengan aturan perundang-undangan. Undang-undang Sistem Jaminan Produk Halal sudah ditetapkan sejak Tahun 2014. Untuk Provinsi Aceh secara khusus telah ditetapkan dalam Qanun Sistem Jaminan Produk Halal sejak Tahun 2016. Permasalahannya: Banyak pelaku usaha tidak mengurus sertifikasi halal, Apa hambatan dalam penerapan Sertifikat halal di Kota Lhokseumawe.Metode yang digunakan dengan menyebarkan kuisioner dan wawancara untuk mengetahui pengetahuan pelaku usaha tentang sertifikasi halal, alasan dan hambatan dalam pengurusan label halal. Mengadakan pertemuan untuk penyuluhan, dengan memanggil pemateri sesuai substansi pengabdian. Menawarkan pedampingan bagi pelaku usaha yang mengurus sertifikasi halal. Hasil dari pengabdian ini adalah bertambahnya ilmu bagi pelaku usaha dan timbulnya kesadaran pentingnya sertifikat halal pada produk dan tempat usaha yang dijalankan, sebagai tanggungjawab hukum, moral dan tanggungjawab kepada Allah dalam menjalankan usaha sebagai amal ibadah, bakan hanya sekedar mencari keuntungan saja.Hasil menunjukkan bahwa walaupun sertifikat halal telah diwajibkan, namun belum berjalan dengan baik, data menunjukkan Restoran.Rumah makan dan kafe di wilayah Kota Lhokseumawe lebih banyak tidak memiliki sertifikat halal, hambatannya: kurang pengetahuan dan kurang informasi dari pihak terkait. Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak melaksanakan pengawasan secara rutin dan tidak adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal pada  usaha yang dijalankan.Disarankan Kepada Majelis Pemusyawaratan Ulama Provinsi Aceh untuk  melimpahkan kewenangan Majelis Pemusyawaratan Ulama kabupaten kota untuk melaksanakan pengawasan dan bersama dinas terkait,. Kepada pelaku usaha disarankan untuk segera mengurus sertifikasi halal karena menyediakan produk halal merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. 

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jmm

Publisher

Subject

Religion Humanities Environmental Science Social Sciences Other

Description

Jurnal Malikussaleh Mengabdi (JMM) diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Malikussaleh (LPPM UNIMAL) adalah peer-reviewed journal yang memuat artikel-artikel ilmiah dari berbagai disiplin ilmu yang diadopsi dalam berbagai aktivitas pengabdian kepada ...