Tujuan dari penulisan ini, yaitu melakukan analisis perlindungan investor pada crypto di bursa berjangka Indonesia dan mengidentifikasi kedudukannya dalam perspektif peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penulisan secara normatif, dimana dilakukan dengan menganalisis masalah, menjabarkan melalui beberapa teori dan mengkolerasikannya dengan regulasi yang berlaku, dengan tetap menekankan pentingnya transparansi dan edukasi bagi investor untuk memitigasi risiko investasi pada aset digital. Hasilnya adalah menciptakan analisis terhadap perlindungan dan kedudukan hukum para investor crypto di bursa berjangka Indonesia, dengan fokus pada regulasi yang ada dan tantangan yang dihadapi. Meskipun adanya upaya regulasi, masih terdapat kekurangan dalam perlindungan hukum yang optimal bagi investor crypto.
Copyrights © 2025