Transformasi digital melalui penerapan e-government merupakan bagian dari modernisasi birokrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Namun demikian, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik menghadirkan berbagai tantangan hukum yang perlu dianalisis secara mendalam dalam kerangka hukum tata pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi digitalisasi pemerintahan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum tata pemerintahan, serta mengidentifikasi tantangan hukum yang muncul beserta solusi normatif yang dapat ditawarkan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi pemerintahan berdampak signifikan terhadap prinsip legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas administratif. Tantangan hukum utama meliputi ketidakjelasan status hukum produk administratif digital, kelemahan mekanisme pertanggungjawaban atas kegagalan sistem, dan perlindungan data pribadi yang belum optimal. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin legitimasi tindakan administratif digital sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kata kunci: hukum tata pemerintahan, e-government, digitalisasi pemerintahan, legalitas, akuntabilitas;
Copyrights © 2025