Sungguh sangat ironis dan menyedihkan! Belum genap satu bulan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen diberlakukan kini pemerintah mulai melanggarnya. Pelanggaran "berat" ini menyangkut pengalokasian anggaran untuk memajukan pendidikan nasional yang sekarang sedang terpuruk dan tidak dimautahui oleh banyak anggota legislatif dan eksekutif di negara kita.        Dalam formulasi UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) secara eksplisit dinyatakan sbb: "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan se-kurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional". Mengacu pada ketentuan ini pemerintah sebagai penyelenggara pen-didikan nasional, dan penyelenggara program-program pembangunan lainnya, harus benar-benar mampu mengalokasi anggaran pendidik-an sesuai dengan tuntutan UUD 1945. Kenyataannya?        Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Megawati dalam pidato kenegaraan di hadapan Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta 16 Agustus 2002 lalu terungkap  bahwa total pengeluaran negara mencapai 354,1 trilyun rupiah. Mengacu pada angka ini dan berdasarkan amanat UUD 1945 seharusnya pemerintah mengalokasi anggaran pendidikan sebanyak 70,8 trilyun rupiah; yaitu 20 persen dari 354,1 trilyun rupiah.        Apakah pemerintah mampu menyediakan angka sebanyak itu? Ternyata tidak! Pemerintah hanya mengalokasi anggaran pendidikan sebanyak 13,6 trilyun rupiah atau sekitar 3,8 persen dari total pe-ngeluaran negara. Sungguh jauh bedanya. Â
Copyrights © 2002