ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
1995: HARIAN JAWA POS

SISTEM AKREDITASI YANG LEBIH JUJUR

Supriyoko, Ki (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2010

Abstract

       Isu mengenai akreditasi perguruan tinggi,  baik Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN),  yang akan di-lakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) menjadi sangat aktual akhir-akhir ini; apalagi setelah Ketua BAN, Sukadji Ranuwihardjo, memberikan informasi tentang rencana kerja untuk segera menjalankan fungsi dan tugasnya.          Menurut Pak Kadji mulai tahun 1997 nanti status akreditasi PTS      "terdaftar", "diakui" dan "disamakan" akan dihapus. Sebagai gantinya BAN akan memberlakukan sistem akreditasi atau pengakuan terhadap mutu dan efisiensi program studi pada semua perguruan tinggi, PTN dan PTS; yang nantinya akan menghasilkan dua kriteria, yaitu kriteria akreditasi (accredited) bagi PTN/PTS yang memperoleh angka 400 s/d 900 dalam hasil evaluasinya serta kriteria tidak diakreditasi (not accredited) bagi yang angkanya kurang dari 400.          Penerapan akreditasi sebagaimana yang direncanakan tersebut di atas merupakan hasil keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0326/U/1994 tertanggal 15 Desember 1994 mengenai pem-bentukan BAN.  Sebagaimana kita ketahui bahwa pembentukan BAN yang juga merupakan "amanat" PP Nomor 30/1990 tentang Pendidik-an Tinggi baru bisa direalisasi pada pertengahan Desember 1994; dan sampai sekarang ini masyarakat kita,  terutama masyarakat perguruan tinggi, masih setia menunggu prestasi BAN itu sendiri.

Copyrights © 1995