Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap alasan Hakim dalam mengabulkan permohonan istbat nikah pada pasangan di bawah umur. Banyaknya Permohonan Istbat nikah bawah umur yang sampai ke meja kepaniteraan Pengadilan Agama , tidak semuanya yang diterima Hakim dan diistbatkan nikahnya di Kantor Urusan Agama. Banyak perkara istbat yang ditolak, gugur dan dicabut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan metode content analisis. Pengumpulan data diperoleh dengan mengumpulkan dokumen hukum berupa putusan Pengadilan Agama secara digital. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terpenuhinya rukun nikah menjadi indikator diterimanya istbat nikah bagi pasangan bawah umur. Selama tidak terdapat larangan perkawinan, tidak pernah terjadi perceraian dan tidak ada unsur kesengajaan melanggar ketentuan hukum mengenai batas usia kawin. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim juga melakukan penafsiran kembali reinterpretation) dan menggunakan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) yang sesuai yang nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat (sosial juctice), yaitu hukum yang lebih sesuai dengan situasi, kondisi dan keadaan yang berlaku dalam masyarakat, sehingga Hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk mengistbatkan perkawinannya.
Copyrights © 2024