Dalam konteks hukum, aktivitas penggalian yang merusak infrastruktur publik dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan jalan harus menjamin kelancaran dan keselamatan bagi pengguna. Hal itu tentu berdampak hukum yang tentunya membutuhkan kajian dengan permasalahan 1). “Bagaimana tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan telekomunikasi dalam pengelolaan dampak penggalian kabel fiber optik?”. 2) Apakah regulasi yang ada saat ini sudah cukup efektif untuk mencegah dan menangani kerusakan jalan akibat penggalian tersebut?. Oleh karena itu. dilakukan penelitian dalam bentuk kualitatif dengan pendekatan Yuridis Normatif. Adapun hasil penelitian penyedia layanan telekomunikasi dalam pengelolaan dampak kerusakan jalan akibat penggalian kabel fiber optik di Indonesia dapat dikenakan tanggung jawab hukum secara pidana, perdata dan administrasi. Regulasi yang ada saat ini dapat dianggap kurang efektif dalam mencegah dan menangani kerusakan jalan akibat penggalian kabel. Hambatan utama terletak pada minimnya pengawasan, kurangnya akuntabilitas karena penegakan hukum yang lemah, dan koordinasi antarinstansi yang tidak optimal.
Copyrights © 2024