Penelitian ini membahas kasus penyelewengan dana yang terjadi pada Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Az-Zaytun dengan fokus pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Pandji Gumilang sebagai tokoh sentral. Kajian ini bertujuan untuk mengungkap mekanisme penyimpangan dana, modus operandi yang digunakan, serta analisis mekanisme hukum yang diterapkan dalam proses penyelesaian kasus ini. Penelitian dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan studi kasus, yang mencakup pengumpulan data sekunder dari dokumen hukum, laporan investigasi, serta analisis peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan yayasan dan TPPU. Hasil penelitian menunjukkan adanya pola penyalahgunaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan yayasan. Selain itu, ditemukan celah dalam pengawasan dan regulasi yang mempermudah terjadinya tindak pidana ini. Kajian ini memberikan rekomendasi terhadap perbaikan sistem hukum dan pengawasan yayasan, serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana organisasi nirlaba untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.
Copyrights © 2024