Pendidikan memiliki peran penting dalam kehidupan individu dan masyarakat, diantaranya memberikan pengetahuan dan keterampilan, Membantu pembangunan karakter, Meningkatkan kesempatan kerja, Memberdayakan individu, Menciptakan masyarakat yang lebih maju dan harmonis. Hukum pendidikan adalah asumsi-asumsi yang berasal dari peraturan perundangan yang berlaku. Hukum yang jelas dapat memberikan keyakinan bahwa sistem pendidikan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan keadilan. Hal ini dapat memberikan dasar bagi pembentukan generasi yang terdidik dan berintegritas. Realitanya, perkembangan pendidikan seringkali dipengaruhi oleh perkembangan sehingga hasil proses tersebut belum bisa menghasilkan sesuai dengan yang diharapkan dan yang dicita-citakan, serta tujuan pendidikan belum bisa dicapai secara maksimal. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif Hukum pendidikan di Indonesia dan mengetahui landasan Tentang Hukum pendidikan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan sumber data yang data sekunder dengan teknik penelitian pengumpulan data kepustakaan (library research).
Copyrights © 2024