Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi kebijakan tentang pemenuhan hak pendidikan bagi narapidana di lembaga pembinaan khusus anak kelas II pekanbaru. Fenomena yang terjadi adalah Anak-anak di LPKA seringkali mendapat pendidikan yang terbatas, Keterbatasan fasilitas di LPKA yang dapat mempengaruhi kesejahteraan anak binaan, Program pembinaan dan rehabilitasi di LPKA masih kurang efektif. Tujuannya adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan tentang pemenuhan hak pendidikan serta mengetahui hambatan apa saja yang di hadapi dalam mengimplementasikan kebijakan dengan menggunakan teori George Edward III yang dilihat pada aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan sudah tercapainya komunikasi antara Kemenkumhan dengan Dinas Pendidikan berjalan dengan baik, Namun terdapat kendala pada komunikasi antara LPKA dengan Orangtua anak binaan yang tidak berjalan dengan optimal.keterbatasan sumber daya dana yang masih terbatas ini menyebabkan kurangnya sarana dan prasarana yang mengakibatkan kurangnya minat anak binaan dalam pendidikan.sikap pelaksana yang sudah patuh dalam menjalankan tugasnya serta mampu memberikan komitmen kerja,para pegawai lpka juga ikut serta dalam pencapaian hak pendidikan. struktur birokrasi atau karakteristik dari badan pelaksana yang mana terdapat kerjasama antara tenaga pengajar dengan LPKA. pola birokrasi antara tenaga pengajar dengan lpka terjalin dan berjalan dengan maksimal. Ada beberapa kendala atau faktor penghambat yakni: a) Terbatasnya jumlah anak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan juga ada kekurangan kesadaran diri sendiri anak binaan dalam melakukan pembinaan. b) Keluarga anak binaan sulit di hubungi dan tidak kooperatif ketika pegawai LPKA Kelas II Pekanbaru meminta berkas-berkas atau data yang diperlukan anak binaan untuk mendaftar di sekolah non formal yang telah bekerjasama dengan LPKA Kelas II Pekanbaru. c) Keterbatasan fasilitas yang membuat anak binaan tersebut tidak mendapatkan haknya,dan juga tidak berkembangnya mereka dalam hal pendidikan.
Copyrights © 2024