Skandal penipuan yang melibatkan Yayasan First Travel telah menciptakan kerugian besar bagi ribuan calon jemaah umrah di Indonesia. Kasus ini melibatkan penipuan dalam bentuk skema Ponzi, di mana dana yang disetor oleh calon jemaah baru digunakan untuk kepentingan pribadi dan pemberangkatan jemaah terdahulu. Artikel ini menganalisis aspek hukum dari tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para pendiri yayasan, serta dampak sosial yang dihasilkan dari skandal ini. Dampak sosial yang ditimbulkan mencakup kerugian finansial yang dialami korban, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri umrah, dan tekanan terhadap pemerintah untuk meningkatkan regulasi di sektor ini. Dengan adanya analisis ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat pengawasan terhadap sektor perjalanan umrah di masa mendatang.
Copyrights © 2024