Kebijakan cuti melahirkan bagi ayah kemudian diterbitkan lagi dalam UU No. 4 Tahun 2024, merupakan langkah progresif dalam mendukung peran ayah dalam keluarga, terutama saat kelahiran anak. Namun, implementasinya menghadapi berbagai kendala, terutama di tingkat instansi pemerintahan. Perkembangan pemikiran hukum dan sosial menuntut adanya perubahan paradigma yang lebih komprehensif dalam memandang peran orangtua dalam pengasuhan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris (socio-legal research) dengan metode kualitatif. Pendekatan yuridis empiris dipilih untuk menganalisis implementasi hak cuti melahirkan bagi suami dengan menggabungkan kajian normatif peraturan dan praktik aktual di lapangan. Analisis komparatif dengan institusi pemerintah lainnya menunjukkan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Padang relatif konservatif dalam mengimplementasikan kebijakan cuti. Meskipun terdapat mekanisme cuti alasan penting, pendekatan ini masih berbeda dengan konsep ideal cuti melahirkan bagi ayah.
Copyrights © 2024