Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami peningkatan kasus kejahatan seksual, terutama di lingkungan pendidikan, yang sering kali ditutupi dan berakibat pada minimnya pemahaman siswa tentang hak dan perlindungan hukum. Penelitian ini mengeksplorasi literasi hukum siswa kelas 12 MIA 1 di MA Laboratorium UINSU terkait Permendikbud No. 30 Tahun 2021, yang bertujuan memberikan perlindungan dari kekerasan, termasuk kejahatan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman dan sosialisasi mengenai regulasi ini masih terbatas, meskipun telah ada upaya sosialisasi di sekolah. Kesenjangan antara rencana sosialisasi dan penerimaan informasi oleh siswa menjadi tantangan utama. Rekomendasi untuk meningkatkan literasi hukum mencakup sosialisasi terstruktur, peningkatan integrasi pendidikan seksual dalam kurikulum, dan pengembangan program pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan siswa dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Copyrights © 2024