Pendidikan merupakan sebuah proses pengembangan sumberdaya manusia agar memperoleh kemampuan sosial dan perkembangan individu yang optimal memberikan relasi yang kuat antara individu dengan masyarakat dan lingkungan budaya sekitarnya. Lebih dari itu pendidikan merupakan proses “memanusiakan manusia” dimana manusia diharapkan mampu memahami dirinya, orang lain, alam dan lingkungan budayanya. Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan sebagai profesi pelaksana pendidikan di Indonesia. Kompetensi yang harus dimiliki guru tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 menyebutkan: “Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Tapi, dewasa ini masih banyak carut marut masalah di bidang pendidikan, salah satunya pada kepribadian guru, diantaranya: Kasus guru menyetubuhi anak muridnya di MAN 1 Gorontalo 30 September 2024 (Terkini.id), Guru memberikan hukuman Squat 100 kali hingga peserta didik tewas 30 September 2024 (Metrotvnews.com) Guru SD menghamili muridnya 30 Agustus 2024 (mataram.antaranews.com), Guru madrasah di Bojonegoro sodomi hingga cabuli 8 siwa 20 Maret 2024 (detik.com). Penelitian ini dilakukan dengan metode kajian literatur (library research). Sumber yang digunakan adalah Kitab Adab At-Ta’lim Wal Muta’alim Karya K.H. Hasyim Asy’ari, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kompetensi Guru dan Dosen. Hasil penelitian ini membuktikan adanya relevansi kompetensi kepribadian menurut KH. Hasyim Asy’ari dalam kitab Adabul ‘alim wa Mutallim dan UU Nomor 14 Tahum 2005 tentang guru dan dosen.
Copyrights © 2024