Di dalam perusahaan, keberadaan pihak pemberi kerja lebih dominan. Selama proses produksi, sering kali terjadi konflik kepentingan yang mengarah pada perselisihan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Agar hak-hak pekerja/buruh tetap diakui, mereka memerlukan organisasi untuk menyampaikan aspirasi mereka, yaitu serikat pekerja/buruh. Oleh karena itu, tulisan ilmiah ini disusun untuk menjelaskan peran serikat pekerja/buruh dalam mendukung pekerja/buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam proses mediasi, yang merupakan salah satu cara alternatif untuk menyelesaikan perselisihan industrial. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengumpulkan sejumlah jurnal, buku, dan situs web, serta melakukan beberapa wawancara sebagai sumber referensi untuk karya ilmiah ini. Penulis akan menganalisis dan mengumpulkan informasi dari berbagai referensi yang telah dipilih. Temuan penelitiannya menunjukkan bahwa serikat pekerja/buruh berfungsi sebagai pelindung, pendamping, dan pengadvokasi pekerja/buruh dalam menyelesaikan konflik hubungan industrial.
Copyrights © 2024