Penelitian ini meneliti bagaimana bahasa digunakan di media sosial untuk menyebarkan konten yang memfitnah, terutama dalam kasus Vadel. Di era digital saat ini, pencemaran nama baik semakin lazim di platform seperti Tiktok dan Instagram. Studi ini menggunakan linguistik forensik untuk mengidentifikasi elemen linguistik tertentu yang dapat diklasifikasikan sebagai pencemaran nama baik yang dapat ditindaklanjuti secara hukum. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan data yang dikumpulkan melalui tangkapan layar dan analisis wacana, penelitian mengungkapkan bahwa bahasa pencemaran nama baik dapat berupa kata, frasa, klausa, dan makna tersirat. Temuan ini menawarkan wawasan berharga tentang penggunaan bahasa untuk menyebarkan ujaran kebencian dan potensi bahayanya terhadap reputasi individu di media sosial.
Copyrights © 2024