Penelitian ini membahas tradisi "Mulangkeun" di Kampung Kidalang, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, yang berfokus pada resiprositas sosial dan ekonomi. Tradisi ini melibatkan pemberian timbal balik dalam acara penting seperti pernikahan, di mana penerima sumbangan diharapkan untuk mengembalikan bantuan yang setara di masa mendatang. Awalnya dilandasi solidaritas sosial, "Mulangkeun" berkembang menjadi praktik yang memiliki nilai simbolis dan ekonomi, sering kali melibatkan uang tunai. Tulisan ini mengkaji bagaimana tradisi ini berlangsung, dampaknya pada hubungan sosial, serta pergeserannya menjadi sistem yang menyerupai perjanjian utang-piutang. Pendekatan antropologi-ekonomi digunakan untuk memahami bagaimana nilai-nilai budaya seperti gotong royong dan dukungan komunitas tetap terjaga meskipun norma tradisional berubah oleh praktik ekonomi modern. Temuan menunjukkan bahwa "Mulangkeun" tetap menjadi praktik budaya penting yang mempererat hubungan sosial meskipun telah mengalami komersialisasi. Pergeseran ini mencerminkan adaptasi terhadap kondisi sosial ekonomi yang berubah sambil tetap mempertahankan nilai-nilai inti seperti resiprositas dan tanggung jawab sosial. Penelitian ini juga mengeksplorasi peran tokoh masyarakat dalam menjaga keseimbangan antara tuntutan modern dan pelestarian budaya lokal. Dengan demikian, tradisi ini memperlihatkan bagaimana budaya lokal mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai fundamentalnya.
Copyrights © 2024