Tower BTS (Base Transceiver Station) merupakan bangunan yang tinggi dengan ketinggian minimal 25 Meter yang berfungsi sebagai penghubung antara satu BTS dengan BTS lainnya. Tower BTS dilengkapi dengan sistem proteksi eksternal dan internal yang didesign sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Berdasarkan standar Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) untuk menghindari bahaya sambaran petir membutuhkan nilai resistansi pentanahan sebesar <1Ω. Perangkat telekomunikasi dan Tower BTS sangat rentan mengalami kerusakan yang disebabkan oleh sambaran petir secara langsung. Pada saat tower BTS disambar petir secara langsung, maka arus lebih akan mengalir pada sistem yang berasal dari surja petir. Arus Surja petir akan terdistribusi ke saluran daya dan saluran radio yang dikoneksikan ke sistem pentanahan dengan metode bounding bar. Ada 3 sistem proteksi yang dipasang pada tower BTS yaitu Terminasi Udara (Air Terminal), Kabel Penyalur (Down Conductor) dan Batang Elektroda (Grounding Rod).Dengan adanya sistem proteksi petir yang dipasang pada tower, perangkat akan terhindar dari sambaran petir secara langsung.
Copyrights © 2024