Keterangan saksi dalam setian perkara pidana ialah salah satu alat bukti sah yang sangat diperlukan dalam menyelesaikan suatu perkar pidan. Karena itu lah, perlindungan hukum bagi saksi pemilu sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk ketakutan dan ancaman dari ancaman dari pelaku tindak pidana yang dapat mempengaruhi kebenaran. Dalam penelitian ini, metode yang digunkana ialah metode penelitian normatif-kuantitatif. Metode penelitian normatif-kuantitatif dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sumber data dari penelitian ini ialah dai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode penelitian kualitatif degan menggunakan analisis data sekunder dengan teknik pengumpulan data kepustakaan. teknik pengumpulan data berfokus dalam menganalisis norma-norma hukum atau aturan yang berlaku, seperti undang-undang, doktrin hukum, atau prinsip-prinsip yang relevan dan data kuantitatif dapat digunakan dengan jumlah saksi pemilu yang menerima perlindungan dari LPSK sejak berlakunya UU No. 31 Tahun 2014.
Copyrights © 2024