Konon sekarang ini harga seorang guru besar atau profesor, baik secara moral maupun material, makin mahal saja; makin mendekati masa purna bhakti (pensiun) makin tinggilah harganya. Pasalnya karena menjelang masa pen-siun tiba maka sang guru besar akan dijadikan "rebutan" oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk bergabung pada almamater perguruan nonpemerintah itu; bahkan guru besar yang masih beberapa tahun masa pensiunnya pun terkadang sudah dipesan (=diijon?) oleh PTS.       Sejak kapankah para guru besar yang telah memasuki masa purna bhakti tersebut mau bergabung, dalam pengertian menjadi dosen tetap, ke PTS? Jawabnya adalah sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 30/1990 tentang pendidikan tinggi.        Sejak dikeluarkannya PP Nomer 30/1990 tersebut di atas kedudukan para tenaga edukatif yang senior (teruta-ma guru besar) secara akademis lebih diperlukan oleh PTS untuk berbagai kepentingan, terutama sekali dalam rangka pengurusan kenaikan status akreditasi PTS yang bersang-kutan berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas.
Copyrights © 1992