Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menangani tindak pidana korupsi dalam kerangka sistem peradilan pidana Indonesia. Lembaga yang bertugas menangani tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini adalah Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi banding, kemudian dianalisa dengan metode deskriptif. Analisis ini menyimpulkan bahwa. Tugas dan wewenang jaksa dalam memeriksa perkara pidana meliputi penuntutan, pelaksanaan putusan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan pengawasan pembebasan bersyarat. Selain itu, terkait fungsi kejaksaan dalam tindak pidana korupsi saat ini, kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana tersebut. Dalam sistem peradilan pidana, terdapat empat subsistem kewenangan yang bertugas menegakkan hukum pidana, yaitu kewenangan penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pelaksanaan putusan terhadap orang yang telah memperoleh putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penilaian yudisial atas tindak pidana korupsi dalam proses peradilan pada dasarnya sama dengan pemeriksaan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Akan tetapi, dalam kerangka perundang-undangan Indonesia, tindak pidana korupsi digolongkan sebagai tindak pidana khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus.
Copyrights © 2025