Perceraian merupakan fenomena sosial yang memiliki dampak luas, tidak hanya bagi pasangan yang berpisah tetapi juga bagi anak-anak yang terlibat. Dari perspektif psikologi, perceraian dapat menyebabkan gangguan emosional seperti kecemasan, depresi, dan ketidakstabilan perilaku pada anak. Sementara itu, dari perspektif hukum, perceraian mempengaruhi hak asuh, kewajiban nafkah, serta perlindungan hukum anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perceraian terhadap kesehatan mental anak dengan pendekatan interdisipliner, menghubungkan aspek psikologis dan hukum. Dengan metode studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa anak yang mengalami perceraian orang tua lebih rentan mengalami gangguan psikologis, terutama ketika hak asuh dan nafkah tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, intervensi dini dalam bentuk dukungan psikososial serta penerapan kebijakan hukum yang lebih ketat menjadi faktor penting dalam memitigasi dampak negatif perceraian terhadap anak.
Copyrights © 2025