Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan pembelian emas elektronik melalui platform digital dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Fenomena investasi emas digital semakin populer di Indonesia seiring kemajuan teknologi dan dukungan regulasi dari OJK serta BAPPEBTI. Namun, transaksi emas termasuk dalam muamalah ribawi yang memiliki ketentuan khusus, terutama terkait prinsip qabdh dan taqabudh. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik jual beli emas digital dapat dibolehkan secara syariah apabila menggunakan akad yang sesuai seperti wadiah, murabahah, dan salam, sebagaimana diatur dalam fatwa DSN-MUI. Selama transaksi memenuhi syarat akad dan terhindar dari unsur riba, gharar, serta maisir, maka pembelian emas melalui platform digital dapat dianggap sah menurut hukum ekonomi syariah.
Copyrights © 2025