Dalam sudut pandang hukum Islam, perkawinan bukan hanya sekedar ikatan sosial, tetapi juga sebagai ikatan religius yang melibatkan hak dan kewajiban antara suami dan istri, serta masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif, yang menganalisis sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban pasangan suami istri, serta pentingnya pemahaman dan tanggung jawab bersama dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, hukum Islam juga memberikan ruang untuk penyelesaian sengketa perkawinan melalui mekanisme yang sesuai dengan syariat, seperti perceraian yang hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, perkawinan dalam sudut pandang hukum Islam tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga untuk mencapai ketenangan batin dan sosial.
Copyrights © 2025