Masjid sebagai pusat kegiatan umat Islam tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membangun masyarakat secara sosial dan religius. Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Perjuangan telah mengimplementasikan program pemakmuran masjid untuk menghidupkan kembali fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas program tersebut dalam meningkatkan fungsi sosial dan religius masjid di wilayah KUA Medan Perjuangan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini secara umum efektif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan dan sosial. Namun, masih terdapat beberapa kendala, seperti kurangnya dukungan finansial dan keterbatasan sumber daya manusia. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sinergi antara KUA, pengurus masjid, dan masyarakat untuk hasil yang lebih optimal.
Copyrights © 2025