Bullying terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi dengan dampak sistemik pada psikologis dan perkembangan sosial korban. Penelitian ini menganalisis perbedaan efektivitas perlindungan hukum bagi korban bullying dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan Korea Selatan melalui pendekatan hukum normatif-komparatif. Metode penelitian menggabungkan analisis dokumen hukum primer (UU No. 11/2012 di Indonesia dan Juvenile Act 1958 di Korea Selatan), studi kasus, serta kajian kebijakan implementatif. Temuan menunjukkan: (1) Indonesia mengadopsi pendekatan restorative justice melalui diversi dan mediasi, namun terkendala lemahnya mekanisme rehabilitasi jangka panjang; (2) Korea Selatan menerapkan model intervensi multi-sektor berbasis sekolah dengan sanksi disipliner terstruktur, tetapi berpotensi menimbulkan stigmatisasi pelaku. Studi ini merekomendasikan: (a) penguatan standar rehabilitasi korban di Indonesia berbasis model Korea Selatan, (b) integrasi pendekatan restoratif dalam sistem disiplin sekolah Korea untuk mengurangi efek negatif sanksi, dan (c) harmonisasi regulasi cyberbullying di kedua negara. Temuan berkontribusi pada diskursus reformasi hukum perlindungan anak dengan memadukan keunggulan kedua sistem.
Copyrights © 2025