Ada suatu fenomena yang menarik dalam proses nation- and state-building di Indonesia. Walau pun bagian terbesar etnik dan pro pinsi-propinsi di Indonesia bersikap loyal terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia - khususnya terhadap Pemerintah Pusat - dan hanya sebagian kecil yang benar-benar mempunyai aspirasi separatis, namun hampir tan pa kecuali pejabat-pejabat Pemerintah Pusat, baik pada cabang legislatif mau pun pada cabang eksekutzf selama ini terkesan tetap men gandung rasa curiga terhadap seluruh ekspresi kedaerahan. Jika ada indikasi bahwa suatu masya- rakat hukum adat atau suatu etnik menampilkan sikap yang berbeda - apalagi bertentangan - dengan kebijakan Peme- rintah Pusat, maka reaksi standar Pemerintah Pusat terhadap ekspresi kedaerahan yang dicurigai tersebut adalah mela- kukan 'tindakan tegas'.
Copyrights © 2008