Pandemi COVID-19 telah menghadirkan transformasi fundamental dalam paradigma hukum lingkungan global, menciptakan dinamika baru antara kepentingan kesehatan masyarakat, pembangunan ekonomi, dan perlindungan lingkungan hidup. Penelitian ini menganalisis perubahan kebijakan lingkungan pascapandemi melalui pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada evolusi regulasi lingkungan, mekanisme penegakan hukum, dan adaptasi instrumen hukum lingkungan dalam menghadapi tantangan pascapandemi. Analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan reaktif menuju proaktif dalam pengelolaan lingkungan, dengan penekanan pada prinsip pencegahan dan kehati-hatian sebagai fondasi kebijakan lingkungan baru. Dampak COVID-19 terhadap sistem penegakan hukum lingkungan mencakup reformulasi sanksi administratif, penguatan peran pengawasan lingkungan berbasis teknologi digital, dan harmonisasi regulasi lingkungan dengan protokol kesehatan masyarakat. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa penegakan hukum lingkungan pascapandemi mengalami evolusi signifikan dalam aspek procedural law, substantive law, dan enforcement mechanism, yang tercermin dalam penerapan environmental impact assessment yang lebih komprehensif dan integrasi prinsip One Health dalam kebijakan lingkungan. Hasil analisis menunjukkan bahwa transformasi hukum lingkungan pascapandemi membawa implikasi jangka panjang terhadap efektivitas perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Copyrights © 2025