Penegakan hukum lingkungan di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat melalui berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, dalam praktiknya, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, hingga keterbatasan kapasitas penegak hukum. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan antara regulasi dan implementasi penegakan hukum lingkungan di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memadai, penerapan hukum di lapangan masih belum optimal. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan dunia usaha guna menciptakan sistem penegakan hukum lingkungan yang lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025