Penegakan hukum lingkungan memiliki peran strategis dalam menjaga kebersihan dan kelestarian kota, terutama di wilayah urban seperti Bandung yang menjadi pusat aktivitas warga dan wisatawan. Penelitian ini mengkaji persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan hukum lingkungan di Kota Bandung, khususnya dalam pengelolaan sampah. Lokasi penelitian difokuskan di kawasan Gasibu Run Track, dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara terhadap tiga kategori responden: warga lokal, pendatang, dan aparatur pengelola lingkungan. Hasil menunjukkan bahwa warga Bandung umumnya menilai positif upaya pemerintah dalam pengelolaan sampah, seperti adanya jadwal pengangkutan dan kebersihan rutin. Namun, perantau justru menganggap Bandung belum bersih dan cenderung kotor, karena kurangnya informasi mengenai sistem pengelolaan lingkungan yang diterapkan. Penelitian ini menyoroti pentingnya komunikasi publik dan edukasi lingkungan yang merata agar kebijakan hukum lingkungan dapat dipahami dan dijalankan secara partisipatif oleh seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2025