Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya perdagangan orang sebagai pekerja seks komersial, pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dan upaya-upaya pencegahan serta hambatan dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang.Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana memperdagangkan orang sebagai pekerja seks komersial adalah faktor ingin mencari kesenangan dan faktor kurangnya uang. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif ringan hal ini karena faktor pelaku belum pernah dihukum dan berterus terang serta sopan di persidangan, periode tahun 2011-2012 terjadi 3 kasus, terhadap pelaku dijatuhi hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan denda Rp.120.000.000. Upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan seperti tindakan preventif yaitu mengadakan penyuluhan dan seminar bahaya perdagangan orang dan tindakan represif yaitu memproses pelaku melalui lembaga peradilan. Disarankan kepada pihak penegak hukum untuk memberikan ketentuan restitusi kepada korban yang dibebankan kepada pelaku. .
Copyrights © 2025