Para lulusan perguruan tinggi dewasa ini relatif banyak yang mengeluh, berkaitan dengan indeks prestasi (IP) yang dicapainya sewaktu mengikuti proses belajar di perguruan tinggi. Pasalnya: bagi mereka yang mempunyai IP tidak tinggi maka ada semacam kecenderungan menemui banyak hambatan dalam mengaplikasikan kemampuan kesarjanaannya, misalnya dalam hal mencari pekerjaan, dsb.      Akhir-akhir ini memang banyak ditemui kasus penggunaan IP oleh berbagai instansi, termasuk di lingkungan Depdikbud sendiri, yang terasa kurang konseptual; karena dengan cara penggunaan tersebut maka konsep IP menjadi semakin "bias".      Berbagai ilustrasi dapat dipresentasikan sbb: seorang lulus-an perguruan tinggi, PTN maupun PTS, dapat diangkat menjadi tenaga edukatif pada PTN atau PTS apabila mempunyai IP minimal sebesar 2,50. Seorang kandidat pasca sarjana dapat diterima menjadi mahasiswa "elite" S2 apabila mempunyai IP minimal 2,50. Suatu instansi kerja akan memprioritaskan calon pegawai barunya bagi mereka yang mempunyai IP lebih tinggi. Dan masih banyak contoh- contoh yang lainnya.      Dalam berbagai kasus tersebut di atas seolah-olah IP menjadi tolok ukur kemampuan (ability) yang sangat sempurna; sehingga hal ini menimbulkan "ketakutan" bagi para lulusan perguruan tinggi yang mempunyai IP rendah atau biasa-biasa saja, meskipun pergu-ruan tingginya termasuk perguruan tinggi yang cukup bonafide.
Copyrights © 1989